Lambang Kota Bandung
Kota Bandung yang merupakan ibu kota Provinsi Jawa Barat memiliki lambang daerah yang cukup simpel dan gampang diingat. Meskipun demikian di dalam lambang tersebut terkandung filosofi makna yang cukup mendalam dan bagus. Dasar hukum penetapan lambang Kota Bandung adalah Peraturan Daerah Kota besar Bandung tahun 1953 tanggal 8 Juni 1953, yang diijinkan dengan Keputusan Presiden tertanggal 28 april 1953 No. 104 dan diundangkan dalam Berita Propinsi Jawa Barat tanggal 28 Agustus 1954 No. 4 lampiran No. 6.
Lambang kota Bandung berupa tameng atau perisai berbentuk jantung yang terbagi ke dalam dua balok/ blok lintang mendatar yang berwarna hitam dengan arsiran putih pada bagian pinggir sebelah atas. Bagian atas perisai berwarna dominan kuning emas dengan warna hijau membentuk gunung yang bertumpu pada balok lintang. Sedangkan bagian bawahnya berwarna dasar putih diserta empat bidang jalur mendatar yang membentuk ombak berwarna biru. Di bagian bawah lambang terdapat semacam sehelai pita berwarna kuning atau emas yang tertulis kalimat berbahasa Kawi yaitu 'Gemah Ripah Wibawa Mukti'.
Adapun makna dan arti Lambang Kota Bandung adalah sebagai berikut:
- Perisai atau tameng merupakan senjata yang digunakan dalam perjuangan para pendahulu untuk mencapai tujuan dengan melindungi diri. Perisai dugunakan sebagai lambang karena mempunyai arti mampu menahan segala marabahaya dan kesulitan yang akan datang.
- Saloka 'Gemah Ripah Wibawa Mukti' mengandung arti tanah subur rakyat makmur, mencerminkan kondisi Kota Bandung yang memiliki tanah subur
Sedangkan makna dan arti dari warna lambang Kota Bandung antara lain:
• Kuning (Emas), mengandung arti : kesejahteraan, keluhungan.
• Hitam (Sabel), mengandung arti: kokoh, tegak, kuat.
• Hijau (Sinopel), mengandung arti : kemakmuran, kesejukan
• Putih (Perak), mengandung arti : kesucian
• Biru (Azuur), mengandung arti : kesetiaan
0 Komentar