Lambang Kabupaten Bantul

Lambang Kabupaten Bantul


Lambang Kabupaten Bantul

Kabupaten Bantul merupakan salah satu kabuaten yang masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor: 01/1972 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Bantul, bentuk dasar lambang daerah Kabupaten Bantul adalah ellipse (bulat panjang) yang terdiri dari gabungan teratai berkelopak lima. Dibawah lukisan bentuk dasar terdapat gambar pita bertuliskan “Kabupaten Bantul” dan didalam bentuk ellipse berisikan lukisan yang menggambarkan: keadaan alam, kekayaan alam latar belakang sejarah, semangat dan cita-cita, persatuan/kesatuan.

Secara detail, makna dan arti lambang kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:
Landasan Idiil Pancasila
Gambar bintang emas bersegi lima menggambarkan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, sila pertama Pancasila.
Gambar pohon kelapa menggambarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, sila kedua Pancasila.
Lukisan dalam warna merah dan putih dari roda bergigi menggambarkan Persatuan Indonesia, sila ketiga Pancasila.
Lukisan dalam gambar sungai menggambarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, sila keempat Pancasila.
Lukisan dalam gambar padi dan kapas menggambarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sila kelima Pancasila.
Landasan struktural UUD 1945 dilukiskan dalam gambar ukiran persegi empat (linggir Jawa) dan keris berlekuk (Luk Jawa) lima.
Tata kehidupan gotong royong ke arah ketentraman dan kemakmuran dilukiskan dalam tulisan huruf jawa berbunyi “Hamamayu Hayuning Bawono”.
Nilai-nilai keagamaan dilukiskan dalam gambar bintang emas bersegi lima.
Semangat perjuangan dan kepahlawanan dilukiskan dalam gambar keris dan gunung yang mengingatkan perjuangan pahlawan nasional Pangeran Diponegoro yang bermarkas di Goa Selarong pada waktu melawan penjajah Belanda.
Semangat pembangunan dilukiskan dalam gambar roda bergigi yang memiliki makna untuk mencapai kemakmuran perlu dibangun industri-industri.
Sejarah pembentukan daerah otonom Kabupaten Bantul dilukiskan dalam gambar serangkai kapas dengan lima belas buah serta daunnya dan setangkai padi dengan lima puluh butir biji menunjukkan bahwa daerah otonom Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 1950.
Keadaan alam dilukiskan dalam warna hijau muda, gambar pegunungan, sungai dan laut.
Persatuan dan kesatuan digambarkan dalam gambar ellipse yang merupakan Bunga Teratai berkelopak lima dengan tiada putus.
Pemerintahan dalam melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat mempunyai 3 bidang, yakni bidang legislatif, bidang eksekutif dan bidang yudikatif.
Gambar pohon kelapa dengan tiga pelepah dan empat butir buah kelapa melambangkan bahwa pemerintah mengikutsertakan rakyat untuk melakukan: social control, social support, social participation, social responsibility.
Hasil produksi daerah Kabupaten Bantul dilambangkan dengan gambar roda gigi yang menunjukkan adanya pabrik, daun tembakau yang merupakan bahan ekspor dan pohon kelapa yang berbuah menunjukkan bahwa Kabupaten Bantul mempunyai hasil spesifik dari buah kelapa yakni geplak.


Adapun Makna dan arti Warna lambang Kabupaten Bantul adalah: 
Warna dasar hijau berarti kesuburan dan kemakmuran.
Warna lukisan hitam berarti keabadian.
Warna biru berarti kesetiaan.
Warna kuning dan kuning emas berarti keluhuran, keagungan, dan kemasyuran.
Warna merah berarti keberanian.
Warna putih berarti kesucian.
Warna hijau muda berarti kesuburan dan harapan.

Posting Komentar

0 Komentar