Lambang Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri memiliki logo atau lambang yang terdiri dari :
a. Kapas dan Daun berjumlah 17 buah
b. Akar Gantung Beringin berjumlah 8 buah (4 kiri dan 4 kanan)
c. Butir Padi berjumlah 45 buah
d. Akar Beringin berjumlah 5 cabang
e. Gerumbulan berjumlah 27 buah
f. Daun Padi berjumlah 27 buah
Adapun warna-warna yang ada di dalam logo/ lambang Kementerian Dalam negeri memiliki makna yang cukup mendalam, antara lain:
Dasar Logo: Biru Tua artinya Kesetiaan
Kapas: Putih artinya Suci
Bulir Padi dan Daun: Kuning Emas artinya Kejayaan
Pita: Kuning Emas Hijau artinya Kemakmuran/Kesuburan
Tulisan: Putih
0 Komentar